Bisnis dalam Perspektif Al-Quran

Muamalah Tijaroh, Jual Beli, Dagang, Perniagaan, atau Bisnis dalam Perspektif Islam (Al-Quran).

Pengertian Tijaroh
Tijaroh –secara bahasa artinya dagang– berasal dari kata Taajara berdagang. Secara umum tijaroh yaitu perdagangan baik itu perdagangan perniagaaan baik ekspor impor, antar pulau ke pulau, toko kios dll .

Menurut arti bahasanya ‘ Jual Beli adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, sedang menurut syara ialah menukarkan harta dengan harta pada wajah tertentu.

Tijarah, berawal dari kata dasar tj-r, tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan, perniagaan, atti- jariyy wal mutjariyy; mengenai perdagangan atau perniagaaan.

Hal ini sebelum terjadi Ijma yang dalilnya” Allah telah mengharamkan jual beli dan menhagramkan riba “ hal ini ketika Nabi ditanya mengenai hal pekerjaan yang suci, lalu ia menjawab “ Pekerjaan tangan seseorang dan setiap jual beli yang baik-baik “ maksudnya adalah jual beli yang tidak sambil ghasy ( menipu barang dagangan ) lagipula tidak khianat .

Dalam pandangan Islam, Perdangan merupakan aspek kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah muamalah, yakni masalah yang berkenaan dengan hubungan yang bersifat horizontal dalam kehidupan manusia.

Meskipun demikian, sektor ini mendapatkan penekanan khusus dalam ekonomi Islam, karena keterkaitannya secara langsung dengan sektor riil. Sistim ekonomi Islam memang lebih mengutamakan sektor riil dibandingkan dengan sektor moneter. dan transaksi jual beli memastikan keterkaitan kedua sektor yang dimaksud.

Umumnya , aspek materi bermua’malah berkaitan dengan erat masalah akad atau transaksi , secara etimologis akad berarti perikatan dan secara terminologis “ ikatan antara dua pihak untuk menetapkan perbuatan hukum syara tertentu yang berlaku serta berakibat hukum bagi salah satu kedua belah pihak yang berakad “

Kesimpulannya Bisnis dalam alQur’an disebut sebagai aktivitas yang bersifat material sekaligus immaterial. Suatu bisnis bernilai, apabila memenuhi kebutuhan material dan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan dan kezaliman. Akan tetapi mengandung nilai kesatuan,keseimbangan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kebenaran, kebajikan dan kejujuran
Adapun dalam Alqur’an kata tijaroh disebut 8 kali , terdapat ayat yang bersangkutan dengan Tijaroh diantaranya Q.s Al-baqarah : 282, An Nisa : 29, At-Taubah : 24, An-Nur : 37, Fatir: 29, As-Shaf : 10 dan Al-Jum’ah : 11
Q.s An-Nisa : 29

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Dalam pengertian kata Al Bathil ( البا طل ) berarti kesia-siaan dan kerugian, sedangkan menurut syara’ mengambil harta yang hakiki yang biasa tanpa ada keridhaan dari pemilik harta yang diambil artinya ketika sedang berlangsung adanya jual beli hendaknya ada sifat suka sama suka antara keduanya, hal ini bisa mengakibatkan terjadi suatu jalan yang sesuai dengan prosedur yang hakiki.. sehingga terhindar dari adanya hal-hal yang tidak bermanfaat seperti lotre, penipuan, riba dan menafkahkan harta yang bukan pada jalanya.

Al-bathil dalam al-Qur’an terdapat sebanyak 36 kali dalam berbagai derivasinya. Menurut pengertiannya, al-bathil yang berasal dari kata dasar بطل, berarti فسد atau rusak, sia-sia, tidak berguna, bohong.البا طل sendiri berarti; yang batil, yang salah, yang palsu, yang tidak berharga, yang sia-sia dan syaitan Menurut al -Maraghi, البا طل berasal dari البطل dan البطلا, berarti kesia-siaan dan kerugian, yang menurut syara’ mengambil harta tanpa pengganti hakiki dan tanpa keridlaan dari pemilik harta yang diambil tersebut

Dalam kata Bainakum ( بينكم ) sendiri dijelaskan bahwa harta yang dimakan dengan jalan haram tentunya akan mengakibatkan suatu persengketaan, didalam transaksi antara orang yang memakan dengan harta yang dimakan, yang dimaksud dengan memakan harta yaitu mengambil harta dengan jalan bagaimanapun.

Jika diantara kita mengambil suatu harta dari orang lain dengan yang bathil, hendaknya janganlah engkau makan antar sesamamu karena seolah-olah membolehkan memakan hartanya. Di isyaratkan hendaknya memberikan harta kepada orang yang memerlukan dan tidak bersifat bakhil, seolah memberikan hartanya sendiri.

Hendaknya dalam perdagangan memberikan kemaslahatan antara kedua pihak, agar terciptanya suatu hubungan yang harmonis, dan mengingatkan kepada setiap individu untuk memberikan hartanya kepada orang-orang yang tidak mampu di setiap waktu. Hal ini memberikan dasar Islam untuk kemaslahatan bagi semuanya tak hanya orang islam bahkan non islam dari adanya kesusahan dan kepayahan.

Dasar Perniagaaan

Dasar perniagaaan adalah saling meridhai sehingga panji-panji agama telah diamalkan syareatnya, sehingga terhindar dri adanya hal-hal yang diharamkan. Sebagian jenis perniagaan mengisyaratkan mengandung makna memakan harta dengan bathil, sebab , pembatasan nilai sesuatu harus sesuai dengan ukuran harga berdasarkan harga yang lurus ataupun yang lainya.

Suatu hal yang harus di ingat adalah tidak boleh membunuh ( لا تقتل و انفسكم) orang lain, dalam hal ini sebagai muslim jangan mengambil / mencampuri harta dari anak yatim maksudnya diungkapkan sebagai penekanan ( Mubalghah ) didalam melarang dan untuk menyadarkan bahwa ummat harus bahu membahu menjamin dan bersatu dengan yang lainya. Jika demikian terjadi seolah-olah membunuh diri sendiri dan hal ini harus kita jaga demi mendapatkan rahmat dan kasih sayang dari Allah.

Dalam penjelasan ayat diatas tadi bahwa Allah menghalalkan adanya jual beli, ketika di korelasikan dengan ayat lain misalnya surat Al Isra : 35

35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Dalam uraian kata dalam ayat diatas salah satunya yaitu Al-Kailu ( الكيل ) yang berarti takaran, salah satu sah terjadinya jual beli adalah sempurnanya suatu takaran dan tidak mengurangi merugikan orang lain sedangkan kamu menakar untuk dirimu sendiri, maka tak apalah mengurangi hakmu dan tidak kamu penuhi takaran. Artinya segala sesuatu yang bisa di takar hendaknya sesuai dengan ukuranya tanpa mengurangi dari adanya takaran.

Ketika dalam timbanganpun hendaknya sesuai dengan timbangan yang adil, maksudnya tanpa menagniaya sedikit pun atau berat sebelah, dan Allah sangat mengaharamkan andai diantara kita mengurangi timbangan dengan berat sebelah dalam usaha menetapkan harta pada pemiliknya.

Dengan penimbangan yang adil membuat seseorang dapat dipercaya dan berlaku jujur terhadap apa yang ia katakan dan ia lakukan dalam pelaksanaan suatu takaran dan timbangan, karena hal itu dapat meneyenangkan orang lain dalam bermuamalat sehingga orang lain memuji. Dan lebih baik jika dilakukan oran muslim sendiri melakukan syareat-syareat Allah dalam hal jual beli dan mendapatkan kebahagian di dunia dan juga di akhirat.

Akan tetapi berbeda dengan orang Non muslim yang mereka jalankan sesuai dengan aturan perdagangan akan tetapi ia mendapatkan kebahagian di dunia saja.

Seorang Ahli Fiqih kontemporer Musthafa Ahmad Az- Zarqa yang berorientasi madzhab Hanafi menyatakan bahwa materi fiqih terbatas pada aspek ekonomi dan hubungan kerja ( bisnis ) yang lajim dilakukan seperti jual beli.

Prinsip-Prinsip Muamalah

Dalam Alquran dan hadits terdapat prinsip yang harus di perhatikan dalam bermua’amalah tentunya dalam melaksanakan akad seperti usaha ekonomi ( Tijaroh ) dan hubungan dengan keteanaga kerjaan atau perburuhan antara majikan atau perusahaan di satu pihak dan pekerja atau buruh di lain pihak.

Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah , selama dalil Alqur’an Sunnah rasulullah Saw mengharamkannya, artinya hukum islam memberi kesempatan yang luas terhadap bentuk macam muamalah baru di berbagai negaranya.

Ada beberapa prinsip dalam hal bermu’amalah khususnya dalam jual beli.

1. Asas Suka sama suka
Hal ini berdasarkan Q.s Albaqarah : 29

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.”

Ayat di atas menerangkan bahwa kerelaaan yang sebenarnya , bukan kerelaan yang bersifat semu dan seketika kerelaan itu harus di ekspresikan dalam berbagai bentuk mu’amalah yang legal dan dapat dipertanggung jawabkan, baik ketika akad berlangsung maupun sesudahnya, itu sebabnya mengapa Nabi Muhammad SAW mengharamkan Ba’ial Gharar ( jual beli yang mengandung unsur spekulasi dan penipuan ) karena dalam akad itu ada pihak yang di rugikan.

2. Asas keadilan
Hal ini berdasarkan Q.s Al- Hadied : 25,

“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.
Beberapa ahli tafsir antara lain Ibnu Zaid menyatkan bahwa yang dimaksud dengan Mizan ( Neraca Keadilan ) pada ayat diatas adalah suatu alat yang digunakan untuk menimbang ( mengukur ) suatu keadilan dalam melangsungkan berbagai akad ekonomi.

3. Asas Mengutungkan
Hal ini berdasarkan Q.s Al-Baqarah : 278-279,

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Secara eksplisit ayat ini berhubungan dengan larangan bermu’amalah yang mengandung unsur riba, kemudian hal ini dikembangkan oleh

Rasulullah saw dalam berbagai bentuk mu’amalah. Hal ini berdasarkan bagaimana kaumnya diduga merugikan pihak lain seperti tindakan monopoli ( Al Ikhtikar ) yang bisa mengganggu harga pasar.

Hal ini Rasulullah mengatakan ( La Dharara wala Dhirar ) yang berarti tidak merugikan orang lain dan tidak boleh dirugikan.

4. Asas tolong menolong dan saling membantu
Banyak Alqur’an dan hadits yang menekankan untuk saling membantu antara sesama muslim khususnya dan ummat manusia pada umumnya.hal ini berdasarkan Q.s Al- Maidah : 2

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”

“ Allah akan menolong hambanya , selama hamba itu menolong hamba lainya “ berdasarkan ayat dan hadits tersebut dapat dipahami bahwa dalam bermu’amalah sesama manusia dianjurkan saling membantu dan dilarang memeras atau mengeksploitasinya. Selain itu islam tidak hanya menekankan agar memberikan timbangan dan ukuran yang penuh , tetapi juga menimbulkan itikad dalam transaksi bisnis.

Kesimpulan

Tijaroh merupakan salah satu bentuk mua’amalah yang bertujuan untuk bahu membahu terhadap semua orang, tidak hanya ketika dalam pelaksanaan namun di sudut lain memberikan pandangan bahwa dengan bermua’malah setiap insan dengan yang lainya yaitu ada hubungan yang diantaranya saling menguntungkan. Namun pada dasarnya seorang pedagang jangan mengambil keuntungan dari jalan yang haram ( dengan cara riba dan curang ).

Daftar Pustaka
1. Prof. Dr. H. Fathurahman Djamil M. A” Fiqih Mua’amalah “ Ikhtiyar Baru Van Hoeve, Jakarta
2. M . Fuad Abd. Baqi “ Mu’jam Al Mufahros Li Alfadzil Qur’an “ Al Khohirah,
3. Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al Maraghi, Darl Al Fir, Beirut Lebanon 2006
4. Ahmad Musthafa Al-maraghi “ Tafsir Al Maraghi “ terjemahan Bahrun dkk PT. Toha Putra Semarang 1993

Written by puijabar

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *