Wahyu dan Inspirasi Menuntut Ilmu
Oleh: Dr. H. Wido Supraha Wakil Ketua DPP PUI (Persatuan Umat Islam)Membaca adalah anjuran atau perintah…
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A*
*Ketua Biro Dakwah PUI Jawa Barat, Wakil Ketua Dewan Syariah PUI Kota Bandung, Anggota Komisi Litbang MUI Kota Bandung, Sharia Advisor Syaamil Group (Syaamil Quran), Pembina & Penasehat Syariah Umma Indonesia.
Antara hal penting yang sejatinya diketahui setiap muslim adalah perbedaan antara persoalan-persoalan yang masuk ranah akidah, ibadah atau muamalah. Karena ketiga hal ini meski menjadi bagian dari syariat Islam namun memiliki kekhususan dan karakteristik yang berbeda-beda. Ketentuan dan pendekatan hukum masing-masing aspek tersebut juga berbeda. Aspek akidah dan ibadah relatif bersifat tsawabit (konstan dan tetap), sementara aspek muamalah bersifat mutaghayyirat (dinamis dan fleksibel). Perbedaan ini harus diilmui dengan benar, agar bisa disikapi dengan tepat dan bijak. Jangan sampai kita melonggarkan hal-hal yang prinsipil dan fundamental dalam agama, dan justru bersifat ketat dalam perkara-perkara yang ditolerir.
Tulisan ini akan menguraikan definisi fiqih muamalah, aspek dan ruang lingkupnya, prinsip dan karakteristiknya, serta urgensi mengetahui dan mempelajari fiqih muamalah sebagai pedoman dalam kita melakukan aktivitas muamalah.
Pengertian Fiqih Muamalah
Pengertian Fiqih
Fikih menurut bahasa berarti (اَلْفَهْمُ) pemahaman. Istilah fikih dengan pengertian seperti ini seringkali dapat ditemukan dalam ayat maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam., antara lain:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ.
“Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” [QS. At-Taubah: 122].
Kata fikih dalam pengertian pemahaman juga dapat dijumpai dalam surat al-A’raf ayat; 179, dan surat an-Nisa’ ayat; 78, dan juga dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ )رواه البخاري ومسلم(
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah akan suatu kebaikan, niscaya Allah akan memberikan kepadanya pemahaman dalam (masalah) agama.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Dalam banyak literasi, fikih menurut istilah didefinisikan para ulama ialah sebagai berikut;
اَلْعِلْمُ بِالاَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ وَهُوَ عِلْمٌ مُسْتَنْبَطٌ بِالرَّأْيِ وَالإِجْتِهَادِ وَيُحْتَاجُ فِيْهِ إِلَى النَّظَرِ وَالتَّأَمُّلِ (الجرجانى الحنفي(
“Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (aplikatif) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan disimpulkan lewat ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan.” (Mengutip Imam Al-Jurjani Al-Hanafi; Dr Mu’adz Muhammad Abdullah Abul Fathi Al-Bayanuni, Qawa’id Nazhariyyah).
Ada pula definisi yang lain, menyebutkan fiqih itu adalah,
اَلْفِقْهُ مَعْرِفَةُ اَحْكَامِ الله تَعَالَى فِى اَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ بِالْوُجُوْبِ وَالْحَظَرِ وَالنَّدْبِ وَالْكَرَاهَةِ وَالإِبَاحَةِ وَهِيَ مُتَلَقَّاةٌ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَمَا نَصَبَهُ الشَّارِعُ لِمَعْرِفَتِهَا مِنَ الأَدِلَّةِ فَإِذَا اسْتُخْرِجَتْ الاَحْكَامُ قِيْلَ لَهَا فِقْهٌ
“Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, berupa hal yang diwajibkan, dilarang, disunnahkan, dimakruhkan, dibolehkan, yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunnah dan apa saja yang disandarkan oleh syari’ untuk diketahui dari dalil-dalil tertentu, maka apabila hukum itu dapat dikeluarkan (ditentukan/disimpulkan), itulah yang dinamakan fiqih .”
Dari dua istilah di atas dapat disimpulkan secara aplikatif, bahwa kata fiqih memiliki kesamaan dengan istilah hukum. Hal itu dapat dilihat penggunaannya oleh para ulama ketika membahas persoalan hukum tertentu, seperti fiqih shalat, fiqih puasa, fiqih zakat, fiqih haji dan lain-lain.
Pengertian Muamalah?
Syekh Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id dalam Al-Muamalah fil Islam, mendefinisikan,
معاملة هي الأحكام المتعلقات بتصرفات الناس في شؤنهم الدنيوية كأحكام البيع والرهن والتجارة والمزا رعة والصنعة والاجارة والشركة والمضاربة والنكاح و الرضاع والطلاق والعدة والهبات والهديات والموارث والوصايا والحرب والصلح .
“Muamalat ialah hukum syariah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan, pertanian, sewa,menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai.”
Jadi singkatnya muamalah itu segala bentuk kegiatan, transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya, baik aspek individu maupun sosial yang berdasarkan hukum-hukum syariat. Muamalah juga bisa dimaknai secara lebih luas sebagai, “Aturan-aturan Allah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan pergaulan sosial.”