MENEMBUS TEMBOK REDAKSI MEDIA
Oleh: Syamsudin Kadir Wakil Sekretaris Umum DPW PUI Jawa Barat dan Penulis Ribuan Artikel di…
Oleh Kana Kurniawan
Sejak wabah Covid-19 masif merebak. Telah terjadi perubahan ritual keagamaan signifikan. Baik yang wajib maupun yang sifatnya syiar. Pada kawasan zona merah, ulama dunia maupun MUI mengeluarkan fatwa diperbolehkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid, sholat jumat diganti sholat dzuhur di rumah dan menghindari syiar dakwah yang melibatkan banyak orang. MUI daerah juga mengeluarkan himauan serupa, terutama di kawasan zona merah. Sebagaiman kaidah, menolak kemafsadatan diutamakan daripada mengambil kemaslahatan (dar’ul mafasid muqodam ‘ala jalbi al-masholih).
Tak bisa dipungkiri, upaya pemutusan mata rantai virus Covid-19 yang digalakan pemerintah pusat dan derah melalui penutupan pusat perkantoran, tempat wisata, batasan jam buka swalayan dan pertokoan menjadikan pergerakan ekonomi menurun. Terutama para pekerja informal sangat terancam. Orang mau belanja ke luar rumah khawatir, dan cemas dengan sebaran Covid-19 yang masif. Belum lagi para pengusaha terpaksa merumahkan karyawan, tapi harus membayar upah. Pilihannya: bertahan waktunya terbatas atau pemutusan hubungan kerja.
Konsep Al-Ma’un: Masjid Jadi Alternatif
Memang era sekarang adalah era dilematis di semua sektor. Alangkah baiknya kita berpikir mencari jalan dari kekuatan umat yang ada, yakni memaksimalkan fungsi masjid. Meski sholat berjamaah untuk sementara tidak di masjid. Tapi fungsi lain harus tetap dipertahankan bahkan jadi alternatif meringankan beban ummat. Konsep lock down, sebagai cara memutus sebaran virus dipandang sangat efektif. Tapi keberlangsungan hidup umat harus tetap diperhatikan. Kiranya konsep QS. Al-Ma’unbisa menjadi landasan operasional pada masa sekarang ini.
Pertama. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) membuka pos layanan terpadu umat. Umat diedukasi dengan pentingnya meningkatkan kesalehan sosial. Peduli lingkungan beserta kondisi masyarakat. Mengkordinir para dermawan yang mau memberikan bantuan langsung kepada masyarakat. Kebutuhan umat atau dhu’afa yang terdampak dan sedang melakukan self isolation, atau social distancing harus diutamakan. Mendata warga sekitar bersama pengurus RT/RW. Lalu mendistribusikan secara langsung melalui RT/RW setempat tanpa melibatkan banyak orang. Selain itu, DKM bisa mendirikan dapur umum, membuat nasi sedekah bagi para pekerja informal.
Kedua. DKM menginisiasi kerjasama dengan lembaga-lembaga filantropi seperti BAZNAS RI, Rumah Zakat, ACT, Dhompet Dhuafa, P3K PUI, LazisMU dan LazisNU serta lembaga lainnya. Agar partisipasi lembaga-lembaga tersebut lebih maksimal dalam kerja kolaboratif. Dalam situasi darurat, lembaga filantropi banyak yang memiliki sumber daya yang digunakan dalam situasi kedaruratan. Mulai dari relawan, produk layanan, obat-obatan dan lain sebagainya.
Ketiga. Melalui pengeras suara, akun media sosial atau WhatsApp Group (WAG) jamaah. Pos terpadu DKM mengedukasi warga terkait pola hidup sehat dan halal serta pengetahuan Covid-19 serta sejenis penyakit lainnya. DKM menggandeng para medis di lingkungannya. Sebab, di kalangan masyarakat masih banyak yang minim informasi tentang bahaya virus dan cara penanganannya. Seperti kejadian di suatu daerah, ada salahsatu warganya yang meninggal karena Covid-19 lalu oleh keluarganya dimandikan dan dikuburkan layaknya jenazah bukan karena Covid-19. Demikian sikap tanpa informasi yang baik, bisa berakibat fatal.
Keempat. Penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat. Kalangan masyarakat bawah yang paling terdampak secara ekonomi harus dicarikan solusinya. Pelarangan bepergian terutama pekerja informal harus diberikan pilihan. Roda ekonomi mereka harus tetap berjalan. Artinya, masa-masa “karantina” tidak terlalu membebani ekonomi mereka. Misalnya, kotak amal ada yang khusus digunakan sebagai modal keuangan syariah masjid. Peran membantu (QS. Al-Ma’un: 7) bisa jadi alternatif. Jamaah masjid bisa menggunakan dana tersebut dengan akad pinjaman melalui lembaga simpan pinjam atau koperasi masjid.
Kelima. Para kyai atau ustadz di masjid-masjid harus mencari alteratif dakwah tanpa tatap muka, yakni dakwah virtual. Bagaimana pun kondisinya, umat yang sedang cemas dan bingung harus terus diberikan pencerahan agama. Memberikan pemahaman atas ujian wabah Covid-19—yang tidak dianggap sebagai penyakit biasa, tetapi sebagai bahan muhasabah. Bertaubat atas dosa dan kesalahan kepada Allah SWT, sesama dan alam sekitar. Masa ini sebagai masa uzlah (mengasingkan diri) yang disertai sikap hijrah. Meninggalkan sifat-sifat buruk, dan semakin shalih dalam ibadah dan bermasyarakat. Serta semakin meningkat nilai keimanan dan ketaqwaannya.
Dari lima langkah gerak tersebut, menurut hemat penulis bisa menjadi solusi umat dari masjid di tengah mewabahnya Covid-19. Masjid jadi magnet perbaikan umat sekaligus melayani kebutuhan umat. Tulisan ini semoga menjadi inspirasi dari konsep ishlah tsamaniyah (delapan perbaikan) PUI yang disarikan dari Dewan Syariah Pusat PUI. Fungsi masjid memaksimalkan perannya: ishlah al-a’qidah (perbaikan akidah), ishlah al-‘ibadah (perbaikan ibadah), ishlah al-ummah(perbaikan ummat) dan ishlah al-iqtishad (perbaikan ekonomi). Wallahu ‘alam bishowab.
Penulis adalah Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI, Alumni Ponpes Nurul Iman, Kuningan dan Ketua Divisi Dakwah DKM Ad-Durul Mantsur, Bogor.
(ZOOM)