Dalam konferensi pers pada Selasa tanggal 9 Agustus 2022 tepatnya pukul 18;35 WIB Kapolri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keputusan yang diambil oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini sangat tegas dalam penanganan kasus tersebut dimana Polri telah bersikap profesional dan mandiri dengan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai otak dalam kasus kematian Brigadir J. Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa Kapolri tidak main-main serta tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat Irjen Pol. Disisi lain langkah tersebut juga telah sejalan dengan sikap tegas dari Presiden Joko Widodo, langkah tegas dan transparan ini sangat perlu dijalankan untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Seperti yang diungkapkan oleh ketua HIMA PUI Jawa Barat, Isep Saepullah, menurutnya “Keterbukaan inilah yang diharapkan oleh masyarakat, ia mengapresiasi sekali langkah tegas Kapolri dalam menyelesaikan kasus Brigadir J tersebut bahwa siapapun anggotanya yang melakukan kesalahan harus diproses secara hukum yang berlaku, saya juga apresiasi kepada seluruh media terutama netizen yang sudah memberikan seruan dengan lantang sehingga membuat Polri mau terbuka.”

“Saya juga mengapresiasi atas kinerja Tim yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listiyoso Sigit Prabowo yang telah bekerja secara cepat mengedepankan pembuktian secara ilmiah sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap diungkap dugaan kejahatan para pelaku dan kalimat “Tidak ada kejahatan yang sempurna” nampaknya cocok disandingkan untuk Ferdy Sambo. Pasalnya sejak awal Perwira Bintang 2 ini sangat percaya diri dengan aksi kejamnya terhadap Brigadir J, namun kepercayaan dirinya mulai menurun saat pihak keluarga dan awak media terutama netizen curiga.” ujar Aip yang juga merupakan salahsatu aktivis Hima PUI Jawa Barat juga. (Zoom)

Written by PUI Jabar

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *