Kementerian Pendidikan Nasional membuat kebijakan menjadikan pemuatan makalah di jurnal ilmiah sebagai syarat lulus S1,S2, dan S3. Alasannya ada tiga. Pertama, mendorong membudayakan menulis. Kedua, sebagai media dialektika dalam pengembangan keilmuan. Ketiga, meminimalkan plagiat.

Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan, kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan S1, S2, dan S3 itu efektif berlaku per Agustus 2012. Menurut Nuh, pihaknya kini tengah menyosialisasikan kebijakan baru tersebut melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi.

Meski kebijakan itu menuai kritik bertubi, Nuh bersikukuh hal itu tetap harus dijalankan. Oleh karena itu pula, Kemendikbud tengah gencar mengampanyekan maksud baik dari kebijakan tersebut.

“Maksud kebijakan itu untuk menumbuhkan budaya akademik. S1 itu kuliah empat tahun loh. Masak nulis saja tidak bisa?” kata Nuh di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Nuh menekankan, kewajiban publikasi ilmiah bagi S1 itu perlu untuk memicu peningkatan kualitas akademis. “Coba bayangkan, kalau dia menulis tapi tidak berkualitas. Itu kan sarjana, bukan lulusan SMA,” ujar Nuh.

Ia menjelaskan, perguruan tinggi yang merasa tidak mampu merealisasikan kebijakan itu bisa mengajukan permintaan bantuan kepada Kementerian Pendidikan. Nuh mengatakan, kementerian pasti bersedia membantu. “Tapi kalau tidak mau, lain lagi,” ucapnya. (VIVAnews).*

Written by puijabar

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *