Keputusan organisasi:

  1. Terbentuknya jama’ah baru PUI
  2. Terwujudnya jama’ah terbina PUI
  3. Terbentuknya struktur efektif Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang PUI
  4. Tertatanya seluruh asset dan wakaf PUI
  5. Tersedianya Kantor Sekretariat Untuk PW, PD, dan PC
  6. Teregistrasi dan Terintegrasinya Lembaga-Lembaga Pendidikan PUI kedalam Sistem Pendidikan
    Terpadu (PTP) PUI
  7. Terbentuknya lembaga pendidikan PUI yang unggul berbasis PTP sebagai model
  8. Terbentuknya Korps Mubalig PUI
  9. Terselenggaranya Majelis Taklim Ishlah PUI Secara Berkelanjutan
  10. Terbentuknya Badan Usaha PUI
  11. Terbentuknya LAZ PUI dan Badan Wakaf PUI di tingkat nasional
  12. Terbentuknya LBH PUI
  13. Terbentuknya Pusdiklat PUI